PKS desak usut aktor intelektual di balik munculnya PP 75/2021

Kemunculan PP 27/2021 secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: dpr.go.id/Runi/Man

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak pemerintah membongkar dalang di balik munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Alasannya, Dewan Guru Besar UI telah mengonfirmasikan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

Selain itu, kemunculan PP 27/2021 pun secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemekumham, dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

"Perlu dibongkar. Apa yang terjadi sebelum proses keluarnya PP itu," kata Mardani kepada Alinea.id, Selasa (27/7).

Menurut Mardani, revisi Statuta UI tanpa melibatkan pihak kampus merusak iklim akademis. Oleh karena itu, penting untuk menyelidiki siapa yang menghendaki munculnya PP tersebut.

"Bisa disebut bencana akademis di tengah bencana pandemi. Ada banyak pihak yang terlibat. Semua mesti bertanggung jawab atas apa yang diperbuat.," katanya.