PKS dukung Din Syamsuddin ajukan uji materi UU IKN

PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan.

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke tempat lain menimbulkan polemik. Alinea.id/Dwi Setiawan

Belum genap sepekan berlaku, wacana penolakan terhadap hasil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah bergulir. Undang-undang yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pekan ini, akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana itu datang dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Dia menilai, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 bukanlah keputusan bijak.

Merespons itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, mendukung rencana Din Syamsuddin tersebut. Menurutnya, uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (judicial review) itu hak konstitusional," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/1).

Fraksi PKS diketahui menjadi satu-satunya partai politik di Senayan yang menolak RUU IKN untuk menjadi undang-undang. Meski menolak dan menyerahkan keputusan pada sidang paripurna, namun PKS tetap memberikan catatan kritis yang termuat dalam UU IKN.