sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS dukung Din Syamsuddin ajukan uji materi UU IKN

PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 21 Jan 2022 15:04 WIB
PKS dukung Din Syamsuddin ajukan uji materi UU IKN

Belum genap sepekan berlaku, wacana penolakan terhadap hasil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah bergulir. Undang-undang yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pekan ini, akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana itu datang dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Dia menilai, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 bukanlah keputusan bijak.

Merespons itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, mendukung rencana Din Syamsuddin tersebut. Menurutnya, uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (judicial review) itu hak konstitusional," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/1).

Fraksi PKS diketahui menjadi satu-satunya partai politik di Senayan yang menolak RUU IKN untuk menjadi undang-undang. Meski menolak dan menyerahkan keputusan pada sidang paripurna, namun PKS tetap memberikan catatan kritis yang termuat dalam UU IKN.

Misalnya, meminta pemerintah melibatkan secara langsung lembaga adat dalam proses pemindahan ibu kota. Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri.

Menurut Mardani, dukungan PKS ke Din Syamsuddin berdasarkan pertimbangan moral, yakni bahwa pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

"PKS sudah berjuang menolak di DPR," ujar dia.

Sponsored

Sebelumnya, Mardani menyebutkan, UU IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.

"Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Mardani, PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 18 UUD 1945  dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN, kata dia, menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN. Di mana, pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Di sisi lain, tambah Mardani, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yg terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan. Baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial.

Berita Lainnya
×
tekid