Plinplan kebijakan relaksasi transportasi di tengah pandemi

Setelah kembali bekerja usai pulih dari Covid-19, Menhub Budi Karya mengeluarkan kebijakan relaksasi transportasi.

Ilustrasi transportasi. Alinea.id/Oky Diaz.

M. Fajar Mahbub tengah duduk di ruang tunggu pemesanan tiket di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Ia baru saja memesan tiket kereta api untuk perjalanan dinasnya ke Jember, Jawa Timur pada 15 Mei 2020.

Pria yang bekerja sebagai anggota tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini akan bertolak ke Jember menggunakan kereta luar biasa (KLB).

Sebelum memesan tiket, Fajar mesti mengurus beberapa hal sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi SARS-CoV-2 penyebab Coronavirus disease (Covid-19). Salah satunya mengurus surat keterangan bebas Covid-19. Fajar difasilitasi oleh lembaga kesehatan di DPR, yang sudah punya laboratorium untuk mengurus surat keterangan Covid-19.

“Biayanya sedikit lebih murah daripada diurus sendiri di luar,” kata Fajar saat ditemui reporter Alinea.id di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Meski begitu, Fajar mengkritik pemerintah terkait kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi. Ia mengatakan, transportasi KLB terkesan rancu dan bertabrakan dengan peraturan larangan mudik, yang terlebih dahulu ditetapkan pemerintah.