Pola transaksi senpi penodong siswa SMA

Tersangka hanya mengantongi satu izin dari tujuh senjata yang dimilikinya.

Ditreskrimum mempertunjukkan sejumlah barang bukti senjata api rakitan saat rilis di Mapolda Lampung, Lampung, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Ardiansyah

Kepolisian menemukan pola jual-beli senjata api (senpi) ilegal yang dimiliki pengemudi Lamborghini Abdul Malik (44). Seluruhnya dibeli dari Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25), dan Yunarko (36).

"Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash. Kita masih dalami lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Bastoni Purnama, Kamis (9/1). Namun, transfer tidak dilakukan secara terus-menerus.

Dia menambahkan, Malik hanya memiliki satu izin senpi. Padahal, mempunyai tujuh senjata.

"Senjata ini semua tidak ada izin. Kecuali senjata yang digunakan AM (Abdul Malik) saat pengancaman (kepada pelajar SMA) di Kemang," ucapnya.

Malik menodongkan senpi kepada dua pelajar SMA di Jalan Kemang Selatan I, Jaksel, 21 Desember 2019. Pangkalnya, taksuka dengan seloroh korban yang mengatakan, "Wah, mobil bos, nih".