Polda Banten: Pengedar narkoba telah libatkan anak dalam operasinya

Anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (tengah) dalam konferensi pers. Dok: instagram/humaspoldabanten

Polisi berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,08 miliar dalam rangkaian penyidikan lanjutan tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka. Sehingga tujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba daapat tercapai.

"Hal itu sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Shinto dalam konferensi pers di Polda Banten, Kamis (14/7).

Shinto mengungkapkan, terdapat fakta lainnya yang disampaikan oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya. Seperti anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba. 

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," ujar Shinto.