sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Banten: Pengedar narkoba telah libatkan anak dalam operasinya

Anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Jul 2022 16:14 WIB
Polda Banten: Pengedar narkoba telah libatkan anak dalam operasinya

Polisi berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,08 miliar dalam rangkaian penyidikan lanjutan tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka. Sehingga tujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba daapat tercapai.

"Hal itu sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Shinto dalam konferensi pers di Polda Banten, Kamis (14/7).

Shinto mengungkapkan, terdapat fakta lainnya yang disampaikan oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya. Seperti anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba. 

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," ujar Shinto.

Pascapenyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan. 

"Penyidik kemudian berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta satu unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba," terang Shinto.

Shinto menjelaskan, sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya, sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana, 

Sponsored

"Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten," ujar Shinto.

Sebelumnya, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka. Mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23).

Penangkapan di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram. 

"Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi," jelas Shinto.

Shinto menyampaikan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. 

Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu.

Shinto menambahkan bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut, 

Ia menyatakan, selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. 

Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366 juta dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.

Lantaran, jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga an. PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan an. YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank

Pascapembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid