Polda Kaltim: Sopir truk langgar aturan, diancam 6 tahun penjara

Truk tronton sebenarnya dilarang melalui simpang tersebut pada pagi hari.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., di Ruang Posko Digital Mapolda Kaltim, Jumat (3/9/2021). Foto poldakaltim.com

Sopir truk tronton MA, yang menyebabkan kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga melanggar aturan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan, truk tronton sebenarnya dilarang melalui simpang tersebut pada pagi hari.

“Jadi ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana, bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ dari jam 6 sampai 21.00,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/1).

MA memulai perjalanan dari Pulogalang menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, pada pukul 06.00 WITA pagi.

“Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar,” tutur Yusuf.