sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Kaltim: Sopir truk langgar aturan, diancam 6 tahun penjara

Truk tronton sebenarnya dilarang melalui simpang tersebut pada pagi hari.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 21 Jan 2022 16:38 WIB
Polda Kaltim: Sopir truk langgar aturan, diancam 6 tahun penjara

Sopir truk tronton MA, yang menyebabkan kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga melanggar aturan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan, truk tronton sebenarnya dilarang melalui simpang tersebut pada pagi hari.

“Jadi ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana, bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ dari jam 6 sampai 21.00,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/1).

MA memulai perjalanan dari Pulogalang menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, pada pukul 06.00 WITA pagi.

“Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar,” tutur Yusuf.

Polisi sendiri telah mengamankan, memeriksa dan menetapkan MA sebagai tersangka. Saat ini, MA sudah ditahan. MA akan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

“Kami juncto kan dengan pasal 359 terkait tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia (dengan ancaman) ancaman lima dan enam tahun,” ujar Yusuf.

Seperti diketahui, truk tronton menabrak beberapa motor dan mobil di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WITA.

Sponsored

Sopir truk tronton berinisial MA (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota. MA mengemudikan truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ. Berdasarkan keterangan MA, truk tronton mengalami rem blong.

MA mengemudikan truk tronton itu sejak pukul 05.00 WITA dari lokasi parkir di Jalan Pulau Balang km 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. 

Truk tronton itu disebut bermuatan kontainer 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. MA hendak menuju Kampung baru Balikpapan Barat.

Setiba di depan Rajawali Foto km 0,5, MA sudah mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga. Ketika berada di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi. Akibatnya, truk tronton melaju tidak terkendali dan menabrak enam unit kendaraan roda empat (dua angkutan kota, dua mobil pribadi, dan dua pick up) dan 14 unit motor. Hantaman truk tronton juga sebabkan lampu merah roboh dan pagar pembatas jalan rusak.

Kecelakaan maut tersebut sebabkan lima orang meninggal dunia dan empat orang luka berat. Para korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Khanusojo, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid