Polemik lahan SD Cikangkung, ahli waris minta pemantauan KPK

Hengki juga mengimbau warga sekitar SD Cikangkung untuk tidak perlu resah atas berbagai isu yang belum jelas kebenarannya.

KPK. Foto Alinea

Polemik antara pemilik lahan SD Cikangkung kini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik tanah ataupun ahli waris di Blok Cikangkung Rt 001/Rw 002, Desa Sukajadi, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat itu mendatangi KPK sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Perwakilan ahli waris, Hengki mengatakan, surat tersebut terkait lokasi tanah yang saat ini berdiri bangunan Sekolah Dasar (SD) Cikangkung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas P dan K Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No 421.2/572/Psd/1986. 

"Kami mendatangi KPK menyampaikan tembusan agar KPK juga ikut memantau permasalahan tanah tersebut," kata Hengki saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (8/12). 

Ia berharap kehadiran KPK di Cianjur terkait permasalahan tersebut yakni untuk memantau aliran dana selama puluhan tahun SD Cikangkung berdiri. Apalagi selama puluhan tahun sekolah itu berdiri, tidak diketahui jelas terkait metode yang digunakan dalam mengelola lahan tersebut dengan sewa atau beli.

"Jika sewa kemana pihak sekolah atau Dinas Pendidikan membayar sewanya, dan jika sudah membeli, kepada siapa mereka membayar?," ujarnya.