Polisi amankan 10 orang terkait tambang timah ilegal di Babel

Pengungkapan tersebut bermula saat personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu (6/7).

Ilustrasi. Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Senin (15/7/2019). Foto Antara/Faisal Yunianto

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengungkap kasus pertambangan tanpa izin. Kasus pertambangan itu di Perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang penambang di lokasi tersebut. Salah seorang yang diamankan berstatus saksi dalam lerkara ini.

“10 orang itu terbagi dua ponton (sampan). Ponton pertama yang kami amankan adalah Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, penambang yang diamankan adalah Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin. Sedangkan satu orang lagi atas nama Nano berstatus saksi,” kata Toni Sarjaka, Kamis (7/7).

Toni menyebut, pengungkapan tersebut bermula saat personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban TI Jenis Selam pada Rabu (6/7) malam. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari laporan warga.

Warga menduga ada aktifitas yang tidak berkenan berlangsung di lingkungannya. Merasa terganggu maka laporan langsung diberikan kepada kepolisian.