Polisi amankan pasutri jaringan narkoba lapas

Keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial AJS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Lapas Tambora.

Anggota polisi Banda Aceh dan para kepala desa mempersiapkan barang bukti ganja untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (28/1)/ Antara Foto

Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena terlibat pengedaran narkoba di dalam lapas.

Kepala Polsek Tambora Kompol Iverson Manossoh mengatakan pasutri berinisial DA (27) dan LPA (29) merupakan anggota jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tambora.

Lanjutnya, ia mengatakan, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial AJS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons dari Lapas Tambora.

"Setelah mengambil sabu-sabu dari Lapas Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," kata Iverson, dalam keterangan resmi, pada Jumat (8/1).

Iverson menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari infomasi masyarakat yang menerangkan ada peredaran narkoba di rumah indekos, Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.