sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi amankan pasutri jaringan narkoba lapas

Keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial AJS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Lapas Tambora.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Feb 2019 12:27 WIB
Polisi amankan pasutri jaringan narkoba lapas

Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena terlibat pengedaran narkoba di dalam lapas.

Kepala Polsek Tambora Kompol Iverson Manossoh mengatakan pasutri berinisial DA (27) dan LPA (29) merupakan anggota jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tambora.

Lanjutnya, ia mengatakan, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial AJS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons dari Lapas Tambora.

"Setelah mengambil sabu-sabu dari Lapas Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," kata Iverson, dalam keterangan resmi, pada Jumat (8/1).

Iverson menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari infomasi masyarakat yang menerangkan ada peredaran narkoba di rumah indekos, Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (6/2).

"Kami geledah kamar kos yang dicurigai itu, lalu menemukan dua tersangka. Selain itu, kami temukan lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 80 gram," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapat imbalan Rp2 juta.

Sponsored

"Tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sekarang kita masih buru sosok AJS," tutur Suprihatin.

Berita Lainnya
×
tekid