Polisi bekuk 143 pelaku terorisme selama pandemi

Dari jumlah itu, sebanyak 135 di antaranya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ilustrasi Densus 88. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kepolisian Republik Indonesia mengaku telah membekuk ratusan orang yang diduga masuk dalam jaringan terorisme. Ratusan orang itu ditangkap selama masa pandemi Covid-19.

"Tindak pidana terorisme selama pandemi Covid-19 sejak Maret hingga saat ini, Polri menangkap pelaku terorisme 143 tersangka," kata Kapolri Idham Azis, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, yang dilakukam secara virtual, Rabu (30/9).

Dari jumlah itu, sebanyak 135 di antaranya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka perkaranya sudah bergulir di persidangan. Sedangkan tujuh orang lainnya, dinyatakan meninggal dunia

143 orang yang telah dibekuk terdiri dari berbagai jaringan terorisme. Rinciannya, 97 orang masuk dalam kelompok Jemaah Ansharut Daulah, 20 orang dari kelompok Jemaah Islamiyah, 12 orang masuk dalam kelompok Mujahidin Indonesia Timur, dan 14 orang masuk dalam kelompok medsos.

Idham juga membeberkan prestasi Korps Bhayangkara terkait penegakan hukum di sektor tindak pidana korupsi. Dari data yang dikatakan Idham, Polri telah menangani 2.382 perkara dugaan korupsi dari 2018 hingga 2020. Dari jumlah itu, Polri telah merampungkan 2.113 perkara.