Polisi bongkar penyaluran TKI ilegal di Serang 

Sebanyak delapan korban sudah berada di Arab Saudi dan empat lainnya berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan. 

Kapolres Serang AKBP Edi Cahyoni saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa (18/2). Alinea.id. Khaerul Anwar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengungkap kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua penyalur TKI ilegal alias tanpa izin berhasil diamankan petugas.

Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan, tepat depan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama empat calon TKI.

Kapolres Serang Kota AKBP Edi Cahyoni mengatakan, korban dari dua pelaku penyalur TKI ilegal berjumlah 12 orang. Sebanyak delapan korban sudah berada di Arab Saudi dan empat lainnya berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan. 

"Kami sedang menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain," kata Edi saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2).

Kedua pelaku memiliki peran berbea dalam setiap aksinya. Tersangka Rifki memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi kemudian merekrut calon TKI. Tersangka Nursamah berperan mencari calon TKI dari kampung ke kampung dan mengumpulkan identitas diri calon TKI