Gerah terdakwa divonis lepas, Polisi buka kasus Indosurya lainnya

Kasus Indosurya yang kini diselidiki berbeda dengan sebelumnya.

Ilustrasi. Foto Ist

Kepolisian resmi mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk kasus penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini sesuai keputusan dari Kemenko Polhukam, Kabareskrim, dan Jampidum pada Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan kasus ini memiliki waktu, tempat kejadian, dan modus yang berbeda dari sebelumnya. 

“Pada hari ini kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di Indosurya dengan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan (Junie Indira dan Suwito Ayub),” kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (1/2).

Whisnu menyebut, pendalaman dilakukan untuk upaya pengembalian kepada masyarakat yang uangnya sempat digondol oleh Indosurya. Sambil melakukan pendalaman, penyidik juga akan melengkapi berkas yang untuk mendorong perkara ini supaya masuk ke ranah penyidikan.

“Hari ini kami lagi lakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan,” ujarnya.