Polisi diminta menerapkan skema baru penyimpanan barang bukti narkoba

Skema itu dimulai dengan masuk ruang pertama, menghadirkan tiga petugas yang berjaga.

Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta (dua orang sebelah kanan), Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar (tengah). Dok: Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika Pangeran Khairul Saleh memandang masa depan penanganan narkotika di tanah air dapat dimulai dari penyimpanan barang bukti narkotika dengan aman.

Pangeran mengatakan, penyimpanan barang bukti narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri harus ketat, tidak hanya fisik di brankas namun juga pencatatan. Alhasil, cara ini dapat ditiru di seluruh Polda ataupun Polres.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus," kata Pangeran di Mabes Polri, Selasa (22/11).

Menurut Pangeran, Polda dan Polres jajaran harus menyamakan kualitas penyimpanan barang bukti ini. Dia menyebut penyimpanan diterapkan dengan ketat sehingga pengamanan terjamin.

"Jadi ke depan saya berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa melihat gudang penyimpanan tadi, bisa menginstruksikan kepada Polda dan Polres untuk mengikuti apa yang telah dilaksanakan oleh Dir Narkoba," ujarnya.