Polisi kantongi nama perekrut WNI ke Myanmar

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus 20 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Ilustrasi pekerja migran. Foto Pixabay.

Polisi telah mengantongi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

“Kami sudah mengetahui identitasnya, sementara masih dilakukan penyelidikan,” ujar Djuhandani, dikutip Sabtu (6/5).

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara ini. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.

“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.