Polisi kembali tetapkan korporasi jadi tersangka pembakar lahan

Dua korporasi di Kalteng yang baru ditetapkan tersangka yakni PT Palmindo Gemilang Kencana dan PT Gawi Bahadep Sawit Mekar.

Asap mengepul dari lahan dan hutan yang terbakar. Antara Foto

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada 15 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

“Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (25/9).

Adapun dua korporasi di Kalteng yang ditetapkan tersangka, kata Dedi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana dan PT Gawi Bahadep Sawit Mekar. Sebelumnya, kata Dedi, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kepda direksi korporasi di tiga perusahaan, yakni PT Bumi Hijau Lestari, PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Utama.

Menurut Dedi, untuk 12 korporasi lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi dari korporasi dan saksi ahli. Oleh karenanya belum ditetapkan tersangka dari direksi 12 korporasi tersebut.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi jumlahnya bertambah dari 323 menjadi 334 tersangka sampai saat ini. Sedangkan tersangka perorangan paling banyak ditetapkan oleh Polda Kalteng dengan jumlah 87 tersangka. Dedi menambahkan, aparat keamanan akan terus menindak tegas para pelaku karhutla.