Polisi larang ada demo di kediaman Prabowo

Izin tidak diberikan kepada demonstran karena larangan melakukan unjuk rasa di rumah pribadi.

Polisi melarang massa melakukan unjuk rasa di kediaman Prabowo di Kertanegara.Alinea.id/Kudus

Aksi massa di depan kediaman Prabowo Subianto batal dilakukan. Polisi tidak mengizinkan adanya aksi massa tersebut. 

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Ja'far saat meninjau kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7) mengatakan para pengunjuk rasa tidak mengajukan izin ke polisi untuk melakukan aksi. 

Sehingga polisi tidak memberi izin kepada para demonstran untuk melakukan kegiatannya. Selain itu, izin tidak diberikan karena dilakukan di rumah pribadi.

"Bila ingin menyampaikan aspirasi, polisi harus mengetahuinya. Namun pengunjuk rasa juga harus tahu aturan khusus yang menjadi objek unjuk rasa tidak dibenarkan di fasilitas-fasilitas pribadi. Terutama rumah," kata Kombes Pol Indra di depan kediaman Prabowo.

Apabila demonstran tetap bersikeras melakukan unjuk rasa, maka petugas kepolisian akan membubarkannya sesuai SOP yang berlaku.