Polisi minta korban penipuan KPR syariah segera lapor

Jumlah korban penipuan KPR syariah bodong mencapai 3.680 nasabah dengan kerugian Rp40 miliar.

Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. / Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau para korban penipuan bermodus kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif untuk melapor ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan para korban akan sangat membantu kepolisian untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

"Saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari para tersangka.

"Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp40 miliar kerugian konsumen ini," sambung Yusri.