Polisi pakai pasal pencucian uang jerat kelompok Jamaah Islamiah

Dalam mengelola hasil perkebunan kelapa sawit Jamaah Islamiah memiliki lebih dari satu rekening untuk menampung uang yang diperoleh.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memberikan keteranagn pers kepada wartawan. Antara Foto

Pihak kepolisian bakal menjerat jaringan terorisme Jamaah Islamiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, polisi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kelompok terorisme tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Densus 88 Antiteror bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris Jamaah Islamiah.

Karena masih dalam penelusuran, pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait harta kekayaan yang dimilik kelompok teroris itu dari perkebunan kelapa sawit.

“Pasti dong kalau ketemu TPPU akan bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka,” kata Dedi di gedung Mabes Polri Jakarta pada Senin, (15/7).

Dedi menyebut, dalam mengelola hasil perkebunan kelapa sawit Jamaah Islamiah memiliki lebih dari satu rekening untuk menampung uang yang diperoleh. Rekening hasil bisnis kelompok tersebut pun tengah didalami oleh Densus 88 bersama BPK dan PPATK.