Polisi pelaku penembakan di Cengkareng ditetapkan tersangka

Kapolda pastikan proses hukum berjalan beriringan dengan proses etik internal.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Anggota polisi bernama Cornelius Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya di salah satu kafe bilangan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (25/2) dini hari.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan, penyidik lanngsung menangkap tersangka setelah kejadian penembakan pukul 04.00 WIB tadi. Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dilakukan secara maraton.

"Alat bukti lengkap dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Menurut Fadil, proses hukum dipastikan berjalan dengan sangat tegas terhadap tersangka. Tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP.

Lebih lanjut, Fadil menuturkan, permohonan maaf sebesar-besarnya kepada TNI Angkatan Darat (AD) lantaran salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah anggota aktif berinisial S. Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anak buahnya.