Polisi periksa AK untuk kasus Edy Mulyadi selama tujuh jam

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Foto: Mabes Polri

Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Edy Mulyadi berlanjut pada pemeriksaan pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik (Direktorat Tindak Pidana) Siber Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/1).

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap Ramadhan,

Bareskrim Polri masih dalam proses untuk penyelesaian berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.