sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa AK untuk kasus Edy Mulyadi selama tujuh jam

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Feb 2022 20:12 WIB
Polisi periksa AK untuk kasus Edy Mulyadi selama tujuh jam

Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Edy Mulyadi berlanjut pada pemeriksaan pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik (Direktorat Tindak Pidana) Siber Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/1).

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap Ramadhan,

Bareskrim Polri masih dalam proses untuk penyelesaian berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan saudara EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

Penyidik kemudian menyangkakan pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid