Polisi periksa Hersubeno Arief terkait laporan Luhut Pandjaitan

Dia diperiksa sebagai saksi sejak Rabu pagi, 27 Mei.

Tangkapan layar video wawancara antara bekas Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu (kiri), dengan Hersubeno Arief di kanal Youtube MSD yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Pandjaitan. Yotube/Alinea.id/Fatah Sidik

Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa jurnalis Hersubeno Arief (HA) terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan, Hersubeno diperiksa sejak Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan ini merupakan penundaan atas panggilan sebelumnya.

"Pengacara HA telah mengonfirmasi kepada penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi," katanya saat konferensi pers secara daring, beberapa saat lalu.

Hersubeno mulanya diperiksa pada 19 Mei. Namun, Hersubeno tak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Selanjutnya, tambah Ramadhan, penyidik akan memanggil para saksi ahli. Kemudian, melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.