Polisi periksa penganiaya 5 petugas pemakaman jenazah terduga Covid

Penganiayaan mengakibatkan empat anggota pemakaman jenazah Covid-19 luka ringan.

Polresta Palangka Raya melakukan proses hukum keributan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto tribratanews.kalteng.polri.go.id

Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan lima orang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas pemakaman Covid-19.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lima orang tersebut merupakan pihak keluarga jenazah yang akan dimakamkan secara Covid-19, namun menolak dan memukul empat anggota pemakaman jenazah Covid-19. Lima orang itu adalah ZT, CA, TA, PN, dan ABP.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena menginginkan jenazah dimakamkan di area yang keluarga sudah siapkan dan dengan cara Islam, meski tetap menggunakan peti," tutur Dedi melalui pesan singkat, Rabu (22/7).

Awalnya keluarga menyetujui anjuran dari pihak RS Muhamadiyah untuk dimakamkan secara Covid-19 kendati hasil swab baru keluar tiga hari kemudian. Namun, keluarga menolak dimakamkan di area pemakaman Covid-19 yang disediakan pemerintah daerah.

Penolakan tersebut disertai dengan pemukulan terhadap empat anggota pemakaman yang mengalami luka di bagian rahang, hidung, kaki kiri, dan luka memar. Keempat anggota yang dipukul dianggap tidak mengindakan permintaan dari pihak keluarga.