sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa penganiaya 5 petugas pemakaman jenazah terduga Covid

Penganiayaan mengakibatkan empat anggota pemakaman jenazah Covid-19 luka ringan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jul 2020 08:55 WIB
Polisi periksa penganiaya 5 petugas pemakaman jenazah terduga Covid

Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan lima orang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas pemakaman Covid-19.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lima orang tersebut merupakan pihak keluarga jenazah yang akan dimakamkan secara Covid-19, namun menolak dan memukul empat anggota pemakaman jenazah Covid-19. Lima orang itu adalah ZT, CA, TA, PN, dan ABP.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena menginginkan jenazah dimakamkan di area yang keluarga sudah siapkan dan dengan cara Islam, meski tetap menggunakan peti," tutur Dedi melalui pesan singkat, Rabu (22/7).

Awalnya keluarga menyetujui anjuran dari pihak RS Muhamadiyah untuk dimakamkan secara Covid-19 kendati hasil swab baru keluar tiga hari kemudian. Namun, keluarga menolak dimakamkan di area pemakaman Covid-19 yang disediakan pemerintah daerah.

Penolakan tersebut disertai dengan pemukulan terhadap empat anggota pemakaman yang mengalami luka di bagian rahang, hidung, kaki kiri, dan luka memar. Keempat anggota yang dipukul dianggap tidak mengindakan permintaan dari pihak keluarga.

Kapolresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mempercepat hasil swab. Setelah hasil swab keluar beberapa jam kemudian, jenazah dinyatakan negatif Covid-19 dan dimakamkan sesuai kehendak keluarga.

"Selesai pemakaman, para pelaku tetap kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pihak keluarga tetap diberikan penjelasan agar tidak melakukan tindakan merugikan," tutur Dedi.

Atas peristiwa itu, penjagaan di RS Muhamadiyah diperketat guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. Kemudian, patroli di daerah rawan terulangnya peristiwa itu dilakukan polres jajaran.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid