Polisi persilakan mahasiswa berunjuk rasa

Sebetulnya pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU KPK. Antara Foto

Pihak kepolisian mempersilakan para mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (17/10) di depan Istana Negara, Jakarta. Dengan catatan, aksi unjuk rasa tidak diikuti dengan tindakan anarkistis.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan sebetulnya pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Pihaknya pun, kata dia, tidak mengeluarkan tanda terima dalam setiap pemberitahuan aksi massa. Walau begitu,  unjuk rasa tetap diperbolehkan. “Silakan itu (unjuk rasa) boleh dilakukan, asal tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Iqbal di Lapangan Silang Monas Jakarta usai apel pasukan, Kamis (17/10).

Iqbal mengingatkan, unjuk rasa akan dibubarkan aparat keamanan apabila sudah terindikasi akan terjadi aksi anarkis. Karena itu, dia mengimbau kepada para mahasiswa agar mematuhi arahan dari setiap aparat keamanan yang bertugas di lapangan.

“Kalau ada indikasi ke arah anarkis kita langsung bubarkan,” tutur Iqbal.