Polisi proses pelaporan Mendag

Penyidik telah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan beberapa saksi.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto (tengah), melayani warga yang mengantre membeli gula kala inspeksi dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Kota Surabaya, Jatim, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Zabur Karuru

Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri masih memproses pelaporan Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Penyidik diklaim telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Juga kepada saksi-saksi terkait. Namun, tak disebutkan waktunya.

"Masih proses klarifikasi. Baik pelapor, saksi, dan barang bukti diajukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (3/2).

Jika bukti yang diajukan belum memenuhi persyaratan, pelapor harus memenuhinya dulu. "Kita lihat nanti seperti apa," ujar dia.

Seorang pengusaha, Yulius Isyudianto, melaporkan Agus atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri. Laporan terdaftar dalam nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari.