Polisi ringkus jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Satu pelaku berinisial SF masih berstatus buron dan diprediksi berada di Malaysia. 

Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Foto tribratanews.polri.go.id/

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, dan bea cukai, bekerja sama mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucap Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di Mabes Polri, Kamis (23/12). 

Krisno menjelaskan, penangkapan pelaku berlangsung selama dua hari yaitu, Kamis (16/12) pukul 18.30 WIB di kapal oskadon atau kapal nelayan, kemudian pada Jumat (17/12) sekitar pukul 03.30 WIB. 

"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di perairan pesisir simpang ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. TKP kedua di rumah Kelurahan Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh," terang Krisno. 

Adapun pelaku berjumlah empat orang dengan inisial. Di mana FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir simpang ulim. SJ (48) di depan minimarket Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, serta SF masih berstatus buron dan diprediksi berada di Malaysia.