Polisi segera tetapkan tersangka kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Panji Gumilang. Foto Ist

Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan dan penodaan agama oleh Panji Gumilang. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.

“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG di media sosial,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7).

Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari dua laporan. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni.

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu (12/7) dan Kamis (13/7). Pemeriksaan akan dilakukan kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.