Polisi sita aset Rp1,2 triliun PT SMI terkait Net89 termasuk bandana Atta Halilintar

Bandana Atta yang disita nilainya mencapai Rp2,2 miliar.

Ilustrasi. Foto Ist

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penyitaan ini terkait investasi bodong robot trading Net89. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penyitaan ini dikumpulkan dari sembilan tersangka. Mereka semua adalah manajemen di perusahaan tersebut.

"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2).

Secara rinci jumlah tersebut berasal dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta, uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta, dan Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Sementara, aset bergerak yang disita adalah empat unit mobil mewah dengan total Rp7,1 miliar. Yakni, BMW seharga Rp 2,7 Miliar, Lexus seharga Rp1,4 Miliar, Tesla seharga Rp 1,5 Miliar dan Peogeot seharga Rp690 Juta