Polisi tangguhkan penahanan 100 tersangka kerusuhan 21-22 Mei

Penangguhan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Polisi menunjukkan tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5)./ Antara Foto

Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.

“Ada 100 orang yang dikabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan ini diberikan. Pertama, karena sejumlah pelaku dalam aksi hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak patuh terhadap imbauan korlap untuk mengakhiri aksi. Kedua adalah alasan peran dan keterlibatan dalam aksi, serta alasan kesehatan.

“Pertimbangannya adalah bobot keterlibatan tersangka pada kerusuhan tersebut,” ucapnya.

Namun, meski penangguhan penahanannya dikabulkan, 100 orang tersangka tersebut tetap akan menjalani proses hukum. Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap 447 tersangka kerusuhan.