Dijamin Waketum Gerindra, polisi tangguhkan penahanan Eggi Sudjana

Eggi dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Eggi Sudjana saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya./ Antara Foto

Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan setelah penyidik menerima jaminan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

Dengan penangguhan penahanan yang diterimanya, Eggi dapat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penahanannya selama ini. Pada 3 Juni 2019 lalu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.

Meski tak lagi mendekam di balik jeruji besi, Eggi dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

Menurut Argo, sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, penyidik telah melakukan pertimbangan terhadap kondisi Eggi. Ada sejumlah alasan permohonan tersebut dikabulkan.