Polisi tangguhkan penahanan tersangka penghina Risma

Dia lalu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada politikus PDIP itu.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (jilbab), berjalan usai penangguhannya dikabulkan Polrestabes Surabaya, Jatim, Senin (17/2/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno

Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Keputusan pun disyukuri warga Bogor, Jawa Barat (Jabar), ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," ucapnya saat bertemu Risma, Senin (17/2).

Dia sebelumnya menuliskan surat permohonan maaf kepada Risma. Atas perbuatannya di media sosial. Gayung bersambut, kata berjawab. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaafkan. Juga menyerahkan kelanjutan laporannya kepada polisi.

Zikria berjanji, takkan mengulangi perbuatannya. Khususnya yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. "Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya," katanya.

Pengacara Zikria, Dio Randy, menambahkan, kliennya kini mesti wajib lapor. "Senin atau Kamis. Untuk proses selanjutnya," tuturnya.