Polisi tangkap 3 warga negara China di balik pinjol ilegal

Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11). Foto Ayu Mumpuni/Alinea.id

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu Hermawan, menyatakan, dari belasan tersangka, tiga di antara adalah warga negara asing (WNA). Ketiganya adalah WJ, GCY dan JMS.

"Tersangka ini (WJ) adalah warga negara China pemilik perusahaan gateway dan pendiri KSP, juga merekrut pinjol-pinjol, dan mengintegrasikan uang ke perusahaannya," kata Wisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk tersangka GCY yang juga merupakan WNA berperan selaku tenaga IT. Kemudian, tersangka JMS berperan sebagai direktur KSP IMB.

Sementara, dari 10 tersangka yang dilakukan penangkapan, yakni MLN; HLD; MHD; HC; HH; VN; AL; RJ; dan AY. Sembilan tersangka selain MLN berperan sebagai debt collector. "Untuk tersangka MLN berperan melakukan pengisian simcard yang akan disebarkan sms blasting,” tutur Wisnu.