Polisi tangkap pelaku skimming bank asal Estonia

Kasus skimming tersebut terjadi pada Juni 2022. Lokasinya di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Salah satu bank BUMN menjadi korban.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming. Tidak hanya kasus pencuriannya, polisi juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap sang pelaku. Pelaku itu berinisial SP (24) dan memiliki kewarganegaraan asing.

"Polisi mengamankan satu pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia," kata Zulpan dalam keterangan, Senin (27/6).

Zulpan menyampaikan, kasus skimming tersebut terjadi pada Juni 2022. Lokasinya di wilayah Cengkareng dan Kalideres.

Selain dua lokasi itu, terjadi pula di beberapa wilayah lain. Bahkan, salah satu bank milik BUMN menjadi korban dalam perkara ini.