Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi karena penistaan agama

Polri akan menjelaskan lebih rinci pada konferensi pers malam ini, jam 19.00 WIB.

Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto Antara/Humas Polda Kalteng

Kepolisian telah menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono. Penangkapan Bambang diduga karena penistaan agama bukan ijazah palsu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut benar adanya. Pihaknya akan menjelaskan lebih rinci pada konferensi pers malam ini, jam 19.00 WIB.

"Ya, nanti jam 19.00 WIB dirilis (lebih jelas)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang muncul setelah ada gugatan dari Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Under Cover pada 3 Oktober, dalam petitumnya, Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA.

Gugatan Bambang sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya digelar 18 Oktober.