Polisi tangkap suami istri pemalsu sertifikat vaksin Covid-19

Para pelaku memasang harga Rp255.000 per sertifikat vaksin Covid-19.

Warga memperlihatkan kartu vaksin usai divaksin Covid-19 di atas kapal nelayan di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (29/6/2021). Foto Antara/Abriawan Abhe

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan sepasang suami istri, AEP dan TS, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melalui jejaring Facebook.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan, keduanya lulusan ilmu komputer. Mereka bahkan tidak hanya membuat sertifikat vaksin palsu, tetapi juga KTP-el, NPWP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

"Yang membuat ini tersangka AEP dan tersangka TS turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7).

Ditambahkan Putu, sertifikat vaksin dijual tersangka dengan harga Rp255.000. Penjualan sudah dilakukan sejak April 2021.

"Sudah 10 sertifikat dibuat selama dua pekan terakhir dengan memalsukan ID number dan barcode," ucapnya.