Polisi tangkap tersangka korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum

ilustrasi. foto Pixabay

Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek pada tahun 2018-2019 di BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta. Penanganan perkara didasari dengan laporan polisi nomor: LP/A/0129/III/2022/Bareskrim, tanggal 17 Maret 2022.  

Karopenmas DIvisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap tersangka GA di Toll JORR Km. 39 arah Jakarta, pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor.

“Terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” kata Ramadhan dalam keterangan, Jumat (25/11).

Pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA selaku Direktur Keuangan PT MDSI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta. Selama periode tersebut tersangka GA telah mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Perbuatan liciknya yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.