sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap tersangka korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Nov 2022 17:53 WIB
Polisi tangkap tersangka korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta

Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek pada tahun 2018-2019 di BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta. Penanganan perkara didasari dengan laporan polisi nomor: LP/A/0129/III/2022/Bareskrim, tanggal 17 Maret 2022.  

Karopenmas DIvisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap tersangka GA di Toll JORR Km. 39 arah Jakarta, pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor.

“Terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” kata Ramadhan dalam keterangan, Jumat (25/11).

Pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA selaku Direktur Keuangan PT MDSI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta. Selama periode tersebut tersangka GA telah mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Perbuatan liciknya yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Tujuh proyek tersebut terbagi menjadi dua kelompok, pertama adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar. Kelompok ini memiliki lima program yakni, pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam, pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam, pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam, Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam, dan Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.

Sementara, kelompok kedua terkait pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar. Nilai ini digelontorkan untuk project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.

“Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar,” jelasnya.

Sponsored

Menurutnya, terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau macet. Alhasil, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62,2 miliar.

Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid