Polisi tangkap WNA Kanada yang buron di Bali

Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Foto dokumentasi Humas Polri.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kami info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, dikutip Senin (5/6).

Khrisna mengatakan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut Khrisna, Polri baru mendapatkan informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ujar Khrisna.