Polisi temukan 25 hektare ladang ganja

Pengembangan dilakukan terhadap empat kasus dan sembilan titik lokasi ladang ganja ditemukan.

Foto: Temuan ladang ganja oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri. Dok: Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Polisi menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektar di Kabupaten Aceh Besar. Temuan itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta dengan barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. 

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Pengembangan dilakukan terhadap empat kasus dan sembilan titik lokasi ladang ganja ditemukan. Empat kasus itu dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. 

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8).

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.