Polisi temukan ponsel saat tangkap napi pemasok sabu untuk Nunung

Tersangka E diduga kerap melakukan transaksi penjualan sabu, termasuk yang dikonsumsi Nunung melalui telepon genggam.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu dan ponsel. /Antara Foto

Polisi menemukan telepon seluler atau ponsel saat menangkap narapidana berinisial E di Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat. Diketahui, tersangka E merupakan napi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Tri Retno Prayudati alias Nunung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selama menghuni lapas, tersangka E membawa serta ponselnya. Diduga, ponsel itulah yang digunakan tersangka E untuk berkomunikasi dengan tersangka Hadi Moheriyanto alias TB, pengedar yang mengantarkan sabu untuk Nunung sebelum ditangkap polisi.

Tersangka E diduga kerap melakukan transaksi penjualan sabu melalui telepon genggam, termasuk yang dikonsumsi Nunung. Hal itu pun telah diakui tersangka TB saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“TB saat kita interogasi kembali dan bertanya dapat barang dari siapa? Dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong kepada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi, komunikasi mereka menggunakan telepon," kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (25/7).

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari TB, kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Bogor untuk melakukan penangkapan dan penggeledehan di kamar lapas yang ditempati tersangka E.