Polisi klaim temukan titik terang penyelidikan kebakaran Lapas Tangerang

Penyidik mengkaji tiga pasal dalam menyelidiki kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tim penyidik Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang asal mula api di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, belum dapat disimpulkan dugaan penyebab api di dalam sel itu.

“Sudah ada titik terang, tapi masih dilakukan uji labfor (laboratorium forensik) oleh tim Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (9/9).

Menurut Yusri, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 22 saksi yang terdiri dari sipir di dalam lapas, narapidana di blok terjadinya kebakaran, dan pendamping narapidana.

Yusri membeberkan, nantinya penyidik akan mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka. Kendati demikian, penyidik masih membuktikan faktor kebakaran itu, yaitu termasuk kesengajaan atau ketidaksengajaan.

“Sangkaannya pasal 187 KUHP (kesengajaan), pasal 188 dan/atau pasal 359 KUHP (ketidaksengajaan atau kealpaan),” tuturnya.