Polisi tetapkan 3 tersangka baru kasus penganiayaan ABK WNI

Kasus bermula dari informasi adanya ABK WNI yang tewas diduga akibat dianiaya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat memberikan pengarahan secara virtual, Kamis (23/7/2020). Dokumentasi Kemlu RI

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan, Polri telah menangkap tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di dua kapal ikan berbendera China.

"Jumlah tersangka saat ini ada empat orang, di mana tiga di antaranya merupakan WNI dan satu adalah warga negara China yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118," jelasnya dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (23/7).

Dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap tim gabungan dari Lantamal IV Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan terkait informasi adanya ABK WNI yang diduga tewas akibat dianiaya.

Judha menambahkan, bahwa proses investigasi terus dilakukan Polda Kepulauan Riau. 

"Kemlu RI siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerja sama penyelidikan dengan pihak Tiongkok melalui mekanisme mutual legal assistance," ujar dia.