sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 3 tersangka baru kasus penganiayaan ABK WNI

Kasus bermula dari informasi adanya ABK WNI yang tewas diduga akibat dianiaya.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 23 Jul 2020 16:11 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka baru kasus penganiayaan ABK WNI

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan, Polri telah menangkap tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di dua kapal ikan berbendera China.

"Jumlah tersangka saat ini ada empat orang, di mana tiga di antaranya merupakan WNI dan satu adalah warga negara China yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118," jelasnya dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (23/7).

Dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap tim gabungan dari Lantamal IV Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan terkait informasi adanya ABK WNI yang diduga tewas akibat dianiaya.

Judha menambahkan, bahwa proses investigasi terus dilakukan Polda Kepulauan Riau. 

Sponsored

"Kemlu RI siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerja sama penyelidikan dengan pihak Tiongkok melalui mekanisme mutual legal assistance," ujar dia.

Judha menuturkan, sebanyak 18 ABK WNI di kedua kapal ikan itu telah ditangkap penegak hukum Indonesia. Sebanyak 12 ABK bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan enam lainnya di Lu Huang Yuan Yu 118.

"Saat ini, mereka berada di Batam dan sedang diproses kepulangannya ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran (UPT BP2MI) di Tanjung Pinang," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid