Polisi tetapkan Henry Surya jadi tersangka lagi

Penjelasan terkait kasus ini akan dijabarkan oleh kepolisian pada Jumat ini.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, Henry Surya (kiri). Istimewa

Bareskrim Polri menetapkan kembali bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya, sebagai tersangka. Penetapan terkait kasus dugaan penggelapan dana masyarakat yang dikelola Indosurya, namun dipastikan memiliki locus dan tempo yang berbeda dengan sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penjelasan terkait kasus ini akan dijabarkan pada Jumat ini.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Jumat press releasenya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Kuasa hukum Henry, Soesilo Aribowo mengaku, telah mengetahui info tersebut. Namun, ia tidak ingin ambil pusing.

Lantaran, meski penyidik meyakini kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, pihaknya memastikan kasus ini sama saja atau nebis in idem. Maka dari itu, tidak patut kasus ini diungkit lagi dan dibawa ke meja hijau.