Nasional

Polisi resmi tetapkan tersangka dan tahan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim.

Senin, 10 Januari 2022 23:48

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama dan ras (SARA). Mantan politikus Partai Demokrat itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB.

Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam dengan didampingi kuasa hukumnya dan membawa riwayat kesehatannya.

"Menaikkan status dari saksi menjadi tersangka saudara FH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/01).

Ramadhan menyebut, penyidik menetapkan tersangka dirinya atas dua alat bukti. Kemudian, langsung melakukan penahanan Ferdinand Hutahaean di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.   

Ditambahkan Ramadhan, Ferdinand sempat menyatakan dirinya sakit dengan dikuatkan surat riwayat kesehatan. Lalu, penyidik mendatangkan tim dokter yang memeriksa dan menyatakan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat, serta layak ditahan.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait